Pperasi Patuh Turqngga 2025
Metronewsntt.com, Oelamasi - Polres Kupang telah melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2025 selama empat hari dan telah menindak 32 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang. Menurut Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, sebanyak 18 pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, sementara 14 kasus lainnya dilakukan oleh pengendara roda empat atau lebih.
Pelanggaran yang tercatat meliputi tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kendaraan, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan helm berstandar SNI. Pelanggar diberikan tindakan berupa teguran tertulis dan tilang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
AKP Firamuddin mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Patuh Turangga 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli 2025, dengan sasaran utama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Melalui operasi ini, kami berharap angka kecelakaan dan pelanggaran di Kabupaten Kupang dapat ditekan secara signifikan. Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama," pungkas AKP Firamuddin., Kamis (17/7/2025) mnt)